JOMBANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menyusun pedoman teknis Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Senin (14/4) di Aula III Disdikbud Kabupaten Jombang.Namun dalam penyusunan pedoman teknis BOSDA kali ini, Disdikbud Kabupaten Jombang tidak sendiri. Melainkan mengajak sejumlah pihak untuk memberikan pertimbangan diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor: 188.4/2751/415.16/2022 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Jombang, menyatakan Permulaan tahun pelajaran dimulai pada had Senin tanggal 18 Juli 2022. 2. Akhir tahun pelajaran 'pada had Sabtu tanggal 24 Juni 2023.
Berdasarkan data Dapodik Kemendikbud, Kabupaten Jombang memiliki 1.887 satuan pendidikan umum, yang terdiri dari 502 TK, 535 Kelompok Bermain, 521 Sekolah Dasar, 133 SMP, 46 SMA, 70 SMK, dan 17 SLB. Adapun berdasarkan data BPS, Kabupaten Jombang memiliki 4 universitas, 6 sekolah tinggi, dan 3 akademi.
DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang telah menetapkan pemberlakuan PTM atau pembelajaran tatap muka secara penuh di satuan pendidikan tahun pelajaran 2022/2023. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang nomor 422.1/2693.1/415.16/2022 yang diterbitkan pada tanggal 30
DISDIKBUD - Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang gelar Rapat Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Kelas 1-6,   KKG Pendidikan Agama Islam (PAI), KKG Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), Kelompok Kerja Pembimbing (KKP) Diniyah, KKP Mulok Keagamaan Islam, dan KKP
Jumlah Lembaga Pendidikan Menurut Tingkat Pendidikan di Kecamatan Bandarkedungmulyo. Alamat: Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Jombang Jln. Bupati R Soedirman, No. 92 Jombang Telp: 0321-879913 Email: santikjombang@gmail.com. Jumlah Pengunjung. Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor: 422.1/1540/415.16/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2018/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jombang AYL3.
  • i0tkqd5z7g.pages.dev/87
  • i0tkqd5z7g.pages.dev/382
  • i0tkqd5z7g.pages.dev/146
  • i0tkqd5z7g.pages.dev/204
  • i0tkqd5z7g.pages.dev/178
  • i0tkqd5z7g.pages.dev/317
  • i0tkqd5z7g.pages.dev/23
  • i0tkqd5z7g.pages.dev/283
  • i0tkqd5z7g.pages.dev/74
  • dinas pendidikan kabupaten jombang